Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali untuk digunakan masyarakat dalam melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Menag mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dan meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi wabah yang sedang merebak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, tidak hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, tetapi bila di lingkungan rumah ibadah itu terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah,” ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, kemarin.
Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah ialah yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi atau kabupaten/ kota atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Surat keterangan itu juga hasil koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, pengurus rumah ibadah juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah seperti melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, serta membatasi jalur keluar-masuk rumah ibadah guna mempermudah pengawasan
protokol kesehatan.
Pihak pengurus juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, serta hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan pengecekan suhu di pintu masuk, hingga menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter. (Aiw/J-1)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved