Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menag Restui Rumah Ibadah Dibuka Bersyarat

Aiw/J-1
31/5/2020 05:33
Menag Restui Rumah Ibadah Dibuka Bersyarat
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah(Kementerian Agama/Tim Riset MI-NRC)

MENTERI Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali untuk digunakan masyarakat dalam melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi.

Menag mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dan meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi wabah yang sedang merebak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, tidak hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, tetapi bila di lingkungan rumah ibadah itu terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah,” ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, kemarin.

Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah ialah yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi atau kabupaten/ kota atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Surat keterangan itu juga hasil koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, pengurus rumah ibadah juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah seperti melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, serta membatasi jalur keluar-masuk rumah ibadah guna mempermudah pengawasan
protokol kesehatan.

Pihak pengurus juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, serta hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan pengecekan suhu di pintu masuk, hingga menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter. (Aiw/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya