Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan kembali membuka tempat-tempat peribadatan seiring diterapkannya tatanan normal baru di beberapa wilayah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan memberikan izin operasional bagi rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah yang sudah menunjukkan laju penurunan penularan covid-19.
"Kalau memang suatu daerah ancamannya rendah, penularannya rendah, Kementerian Agama akan mengeluarkan izin untuk membuka kembali tempat ibadah di daerah tersebut," ujar Menteri Agama Fachrul Razi usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5).
Secara teknis, izin akan dikeluarkan setelah camat dari tiap-tiap daerah mengajukan rekomendasi pembukaan tempat ibadah kepada Kementerian Agama.
Fachrul menilai camat memiliki tingkat pemahaman yang ideal terkait kondisi kawasan.
Baca juga :Warga di Satu Gang Kota Denpasar Diisolasi Total
"Kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada yang tidak tercover. Mungkin ada yang sebetulnya aman, tetapi karena provinsi itu masih ada penularan, daerah yang aman itu jadi digeneralisasi menjadi tidak aman," jelasnya.
Kendati demikian, para camat tetap harus terlebih dulu berkomunikasi dengan bupati di daerah masing-masing sebelum mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.
Izin operasional rumah ibadah, sambung Fachrul, akan direvisi setiap bulan. Jika ada indikasi kegiatan ibadah di suatu daerah memunculkan penularan virus korona, Kementerian Agama akan mencabut izin dan menutup kembali tempat ibadah tersebut.
"Kalau berjalan dengan baik, ya lanjut. Tapi kalau berkembang peningkatan penularannya, dicabut kembali. Kita sangat fair dalam kebijakan ini," tuturnya. (OL-2)
Cek jadwal Imsakiyah dan waktu buka puasa 1 Ramadan 2026 (19 Februari) resmi dari Bimas Islam Kemenag untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan proses transisi Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah berjalan harmonis.
Kemenag menetapkan awal puasa 1 Ramadan 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari. Keputusan Sidang Isbat diambil berdasarkan kriteria MABIMS dan hasil hilal.
Download jadwal Imsakiyah 2026 (1447 H) resmi Kemenag & Muhammadiyah format PDF/JPG. Cek waktu imsak dan buka puasa seluruh kota di Indonesia di sini.
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
KEMENTERIAN Agama akan menggelar sidang isbat awal puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi hari ini, Selasa (17/2).
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Ramadan 1447 H, PP GP Ansor bergerak membantu pemulihan warga Aceh pasca-bencana. Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (Bagana) diterjunkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved