Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH akan kembali membuka tempat-tempat peribadatan seiring diterapkannya tatanan normal baru di beberapa wilayah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan memberikan izin operasional bagi rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah yang sudah menunjukkan laju penurunan penularan covid-19.
"Kalau memang suatu daerah ancamannya rendah, penularannya rendah, Kementerian Agama akan mengeluarkan izin untuk membuka kembali tempat ibadah di daerah tersebut," ujar Menteri Agama Fachrul Razi usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (27/5).
Secara teknis, izin akan dikeluarkan setelah camat dari tiap-tiap daerah mengajukan rekomendasi pembukaan tempat ibadah kepada Kementerian Agama.
Fachrul menilai camat memiliki tingkat pemahaman yang ideal terkait kondisi kawasan.
Baca juga :Warga di Satu Gang Kota Denpasar Diisolasi Total
"Kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada yang tidak tercover. Mungkin ada yang sebetulnya aman, tetapi karena provinsi itu masih ada penularan, daerah yang aman itu jadi digeneralisasi menjadi tidak aman," jelasnya.
Kendati demikian, para camat tetap harus terlebih dulu berkomunikasi dengan bupati di daerah masing-masing sebelum mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.
Izin operasional rumah ibadah, sambung Fachrul, akan direvisi setiap bulan. Jika ada indikasi kegiatan ibadah di suatu daerah memunculkan penularan virus korona, Kementerian Agama akan mencabut izin dan menutup kembali tempat ibadah tersebut.
"Kalau berjalan dengan baik, ya lanjut. Tapi kalau berkembang peningkatan penularannya, dicabut kembali. Kita sangat fair dalam kebijakan ini," tuturnya. (OL-2)
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved