Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperbolehkan pelaksanaan kegiatan pernikahan di rumah ibadah dengan syarat. Jumlah peserta dibatasi maksimal 30 orang.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir Maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (30/5).
Baca juga: Ini 11 Indikator Daerah Dinyatakan Aman dari Covid-19
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi covid-19.
SE tersebut juga menyebutkan, selain pernikahan, kegiatan lainnya di rumah ibadah mesti memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Semua peserta yang hadir harus dalam kondisi sehat dan negatif virus korona.
Baca juga: IDAI Anjurkan Agar Belajar dari Rumah Hingga Desember
Selain itu, kegiatan di rumah ibadah harus dilaksanakan dengan waktu yang singkat. "Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," ucap Fachrul.
SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur secara ketat mengenai izin dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. SE tersebut menjadi panduan bagi pengurus dan pengguna rumah ibadah.
Rumah ibadah yang diizinkan mesti berada dalam kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19. Kemudian rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari otoritas setempat. (X-15)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved