Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menag Buka lagi Pernikahan di Rumah Ibadah. Ini Syaratnya

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
30/5/2020 19:10
Menag Buka lagi Pernikahan di Rumah Ibadah. Ini Syaratnya
Pasangan pengantin seusai rangkaian akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5).(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperbolehkan pelaksanaan kegiatan pernikahan di rumah ibadah dengan syarat. Jumlah peserta dibatasi maksimal 30 orang.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir Maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (30/5).

Baca juga: Ini 11 Indikator Daerah Dinyatakan Aman dari Covid-19

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi covid-19.

SE tersebut juga menyebutkan, selain pernikahan, kegiatan lainnya di rumah ibadah mesti memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Semua peserta yang hadir harus dalam kondisi sehat dan negatif virus korona.

Baca juga: IDAI Anjurkan Agar Belajar dari Rumah Hingga Desember

Selain itu, kegiatan di rumah ibadah harus dilaksanakan dengan waktu yang singkat. "Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," ucap Fachrul.

SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur secara ketat mengenai izin dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. SE tersebut menjadi panduan bagi pengurus dan pengguna rumah ibadah.

Rumah ibadah yang diizinkan mesti berada dalam kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19. Kemudian rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari otoritas setempat. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya