Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Seperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
Antasari mendesak pihak kepolisian untuk memanggil kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu yakni Setia Untung Arimuladi.
Pendampingan hukum dalam Undang-undang (UU) hukumnya wajib jika tersangka atau terdakwa dituntut minimal ancaman 5 tahun penjara.
Fickar menilai Kejaksaan Agung sedang menjaga citranya. Korps Adhyaksa dinilai takut Pinangki menyeret beberapa jaksa jika kasusnya ditangani lembaga lain.
Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
"Negara sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi."
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau. meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta dari dana BOS pada setiap sekolah.
Pemerasan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hingga para kasi dan seorang kasubsi.
Kejaksaan agung menetapkan tiga pejabat tinggi kejaksaan negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus Pemerasan 64 Kepsek di Indragiri Hulu.
Pendampingan hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum dan akan menganggu ritme penanganan perkara.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia."
Tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.
Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013.
Jokowi juga menyinggung soal perlunya transformasi besar dengan strategi besar terkait soal hukum selain masalah bidang ekonomi, pemerintahan
Muncul dugaan bahwa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung, sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa bagi Joko S Tjandra.
Bila cukup bukti, pengusutan mesti disempurnakan melalui pengungkapan aliran uang dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan PT PNM.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi.
Jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka diduga kuat dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dan membantu kasus Djoko Tjandra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved