Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEBAKARAN yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung sejak Sabtu (22/8), sudah dapat dipadamkan. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya sedang melakukan pendinginan.
"Sekitar pukul 04.30 WIB sudah dapat dipadamkan. Pagi hari ini penyisisiran, pendinginan di tiap-tiap lantai," ujar Satriadi saat ditemui di lokasi, Minggu (23/8).
Satriadi mengungkap struktur bangunan Gedung Kejagung mudah terbakar. Sehingga, sumber api yang diduga berawal dari lantai 6 merambat ke seluruh lantai.
"Memang struktur bangunan mudah terbakar dan memang ada perambatan. Karena bangunan cukup luas dan menyambung antarlantai. Itu mengakibatkan mudahnya perambatan api," paparnya.
Baca juga: Kebakaran di Gedung Kejagung Berhasil Dipadamkan
Hari ini, setidaknya 30 unit pemadam kebakaran dengan 130 personel dikerahkan untuk melakukan pendinginan gedung. Di lokasi, pihak kepolisian sudah memasang police line.
Sampai saat ini, Satriadi belum dapat mengungkap penyebab kebarakan yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Tim dari Puslabfor Polri sendiri sudah tiba di lokasi.
"Kita tunggu dari Puslabfor Polri," tukasnya.(OL-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved