Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kejagung Terbakar, KPK Diminta Turun Tangan

Cahya Mulyana
23/8/2020 17:35
Kejagung Terbakar, KPK Diminta Turun Tangan
Foto udara gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu (23/8) malam.(Antara/Aditya Pradana)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tujuannya, memastikan penyebab insiden yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam. "Setidaknya untuk membuktikan apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian, atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," bunyi rilis resmi ICW, Minggu (23/8).

Saat ini, Kejagung dinilai tengah menangani banyak perkara besar. Salah satunya, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak yang ingin menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Jaksa Agung : Kebakaran Tak Hambat Penanganan Perkara

"Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice, atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," lanjut ICW.

Penting untuk ditegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki belum selesai. Kejagung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung

Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki. Mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang. Kedua, Kejagung harus menjelaskan apakah keberangkatan Jaksa Pinangki atas inisiatif sendiri, atau perintah oknum internal Kejagung.

Ketiga, Kejagung wajib menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki dengan oknum di internal Mahkamah Agung, perihal bantuan penanganan perkara Joko S Tjandra.

"Jangan sampai kebakaran justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi,” tegas ICW.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya