Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
POLDA Metro Jaya membentuk tim guna menyelidiki kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI. Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (22/8) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, tim terdiri dari anggota Inafis dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Hari ini dari tim Labfor dengan Inafis sudah kita bentuk akan melakukan penyelidikan penyebab daripada kebakaran tersebut. Tentunya dengan beberapa dari anggota kejaksaan sendiri," ujar Nana di Jakarta, Minggu (23/8).
Nana mengatakan kebakaran tersebut cukup parah. Menurutnya, pihak kepolisian bersama TNI bertugas mengamankan tempat kejadian perkara. Selain itu, polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas. Di sekitar Gedung Kejaung, police line tampak sudah terpasang.
Baca juga: Kejagung dan DKI Bakal Inventarisir Dokumen Pascakebakaran
Sampai pagi ini, ruas jalan di sekitar Gedung Kejagung, yakni Jalan Sultan Hasanudin maupun Jalan Trunojoyo ditutup untuk umum. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta masih melakukan pendinginan.
"Memang tadi pagi sekitar pukul 06.15, api sudah sepenuhnya dikuasai. Kemudian tindak lanjut berikutnya adalah tetap kita mengamankan lokasi, untuk jalan tetap kita tutup," pungkas Nana.
Menurut Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, pihaknya mengerahkan 30 unit mobil pemadam kebakaran dengan 130 personel untuk melakukan pendinginan Gedung Kejagung.(OL-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved