Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemprov DKI Cek Sertifikat Laik Fungsi Gedung Kejagung

Tri Subarkah
23/8/2020 20:03
Pemprov DKI Cek Sertifikat Laik Fungsi Gedung Kejagung
Kebakaran hebat melanda gedung utama Kejagung RI.(MI/Fransisco Carolio)

KEBAKARAN hebat melanda gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (22/8) malam. Api menghanguskan bagian gedung dari lantai 6 sampai lantai 1.

Akibat insiden tersebut, sistem keamanan deteksi dan mitigasi bencana gedung Kejagung dipertanyakan. Ini juga termasuk perihal Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengaku belum mengecek SLF gedung Kejagung. "Belum sampai ke sana, belum saya cek," ujar Hari di lingkungan Kejagung, Minggu (23/8).

Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Benny Agus Chandra, menyebut belum memeriksa soal SLF gedung Kejagung. Menurutnya, gedung yang terbakar sudah berusia tua. Sehingga, tidak dapat dicek melalui pusat data secara daring. Sementara hari ini masih berstatus libur kerja.

"Gedungnya (Kejagung) itu gedung lama. Datanya harus bongkar di arsip. Kalau gedung baru datanya bisa diakses pakai online," jelas Benny saat dihubungi.

Benny belum bisa memastikan apakah Kejagung telah memperbaharui SLF Gedung. Menurutnya, pembaruan SLF gedung dilakukan setiap lima tahun sekali.

Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung

Lebih lanjut, Benny juga membuka kemungkinan apabila data SLF gedung Kejagung masih berada di Dinas Cipta Karya. Pasalnya, pengurusan izin SLF baru ditangani Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada 2015.

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan terhadap bangunan yang sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta, memenuhi syarat kelaikan teknis, baik dalam aspek kesesuaian fungsi maupun keselamatan dan kesehatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya