Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEBAKARAN hebat melanda gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (22/8) malam. Api menghanguskan bagian gedung dari lantai 6 sampai lantai 1.
Akibat insiden tersebut, sistem keamanan deteksi dan mitigasi bencana gedung Kejagung dipertanyakan. Ini juga termasuk perihal Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengaku belum mengecek SLF gedung Kejagung. "Belum sampai ke sana, belum saya cek," ujar Hari di lingkungan Kejagung, Minggu (23/8).
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Benny Agus Chandra, menyebut belum memeriksa soal SLF gedung Kejagung. Menurutnya, gedung yang terbakar sudah berusia tua. Sehingga, tidak dapat dicek melalui pusat data secara daring. Sementara hari ini masih berstatus libur kerja.
"Gedungnya (Kejagung) itu gedung lama. Datanya harus bongkar di arsip. Kalau gedung baru datanya bisa diakses pakai online," jelas Benny saat dihubungi.
Benny belum bisa memastikan apakah Kejagung telah memperbaharui SLF Gedung. Menurutnya, pembaruan SLF gedung dilakukan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Lebih lanjut, Benny juga membuka kemungkinan apabila data SLF gedung Kejagung masih berada di Dinas Cipta Karya. Pasalnya, pengurusan izin SLF baru ditangani Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada 2015.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan terhadap bangunan yang sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta, memenuhi syarat kelaikan teknis, baik dalam aspek kesesuaian fungsi maupun keselamatan dan kesehatan.(OL-11)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved