Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8) malam tidak akan menghambat pihaknya melakukan proses penanganan Perkara di Kejaksaan Agung.
"Kejadian ini tidak akan menyurutkan kami dalam penanganan perkara," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/8).
Sayangnya, Jaksa Agung belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut. Dia hanya menyebutkan diketahui api berasal dari lantai 6 gedung tersebut.
Kepolisian, lanjutnya, masih melakukan penelitian terkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat ini Gedung masih dalam penelitian Labfor (Laboratorium forensik) Mabes Polri," jelasnya
Baca juga : Kejagung Diminta Buktikan Api tak Hambat Penanganan Perkara
Saat ditanya apakah ada berkas perkara yang terdampak akibat kebakaran tersebut, Jaksa Agung menegaskan semua berkas perkara di Kejaksaan Agung tersimpan aman dan tidak terdampak kebakaran.
"Berkas perkara Pidsus (pidana khusus) dan Pidum (pidana umum) aman, karena berada di gedung lain, yang terbakar adalah gedung pembinaan (SDM) dan data SDM tersimpan di server," tukasnya.(P-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved