Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini kebakaran yang terjadi pada Gedung Utama Kejaksaan Agung RI bukan merupakan sabotase.
Berdasar pengalamannya saat berkunjung di gedung utama Kejaksaan Agung, ia menyebut gedung tersebut hanya gedung yang berfokus pada berkas laporan administrasi dan kepegawaian, tidak ada terkait berkas perkara.
"Saya meyakini dan sampai sekarang belum ada ke arah terkait dugaan sabotase, jadi kebakaran ini betul-betul kejadian alam," kata Boyamin dalam keteranganya, Jakarta, Minggu (23/8).
Menurutnya, berkas-berkas perkara termasuk kasus pelarian Joko Tjandra tidak terdampak dari kebakaran tersebut.
"Aman semua, sama sekali tidak menganggu karena prosesnya di Gedung Bundar Jampidsus dan jauh dari lokasi kebakaran," sebutnya.
Oleh karenanya, Boyamin menilai tidak ada alasan penanganan perkara terkait kasus pelarian Joko Tjandra untuk ditunda.
"Karena penanganan perkara kan sepenuhnya di Gedung Bundar, dan nyatanya aman sampai saat ini bahkan dapat dilihat tidak tersentuh api," tuturnya.
"Jadi tidak ada hambatan apa-apa soal penanganan perkara, seharusnya tetap melanjutkan perkara. Karena ini aman semua dan ruangan juga masih utuh," imbuhnya.
Baca juga: Polri Bakal Bantu Pelacakan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Kendati demikian, ia meminta pihak Kejaksaan Agung untuk lebih mewaspadai hal-hal tak terduga semacam ini dengan meningkatkan pengamanan pada objek vital di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Tapi atas kejadian ini, sudah seharunya itu Gedung Bundar dan objek vital lainnya diamankan betul dengan melengkapi alat pemadam kebakaran lengkap," ucapnya.
Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan di lingkungan tersebut menghindari kecurigaan sabotase.
"Saya juga minta keamanan ditingkatkan, semisal dalam jangka waktu 1 bulan atau 3 bulan itu harus dijaga kepolisian secara sistem keamanan, seperti saat pengamanan objek vital. Jadi harus disiapkan satu pleton yang piket disitu untuk memastikan semua ini aman," tukasnya.(OL-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved