Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PASCAKEBAKARAN hebat pada Sabtu (22/8) malam, gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak bisa dipakai. Alhasil, untuk sementara waktu Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung akan berkantor di Badan Diklat Kampus A, Ragunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan tidak hanya Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang pindah kantor, namun juga Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan beserta staf.
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
"Unsur pimpinan, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda beserta staf, mulai besok berkantor di Badan Diklat Kampus A di Ragunan," ujar Hari di lingkungan Kejagung, Minggus (23/8).
Adapun Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) beserta staf akan berkantor di Badan Diklat Gedung B, Ceger. "Sementara Jamintel beserta staf berkantor di Badan Diklat Gedung B di Ceger," imbuh Hari.
Diketahui, kebakaran hebat menyebabkan gedung utama Kejagung rusak berat. Akan tetapi, Kejagung memastikan dokumen perkara dalam kondisi aman.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta, terjadi pukul 19.10 WIB pada Sabtu (22/8) kemarin. Api diketahui berasal dari lantai 6 lalu menjalar ke lantai lain. Saat ini, polisi tengah menyelidiki penyebab kebakaran.
"Penyebab masih dalam proses penyelidikan polri. Kami mohon tidak membuat spekulasi atau asusmsi. Artinya, mari kita sabar menunggu hasil kepolisian," pungkasnya.(OL-11)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved