Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PASCAKEBAKARAN hebat pada Sabtu (22/8) malam, gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak bisa dipakai. Alhasil, untuk sementara waktu Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung akan berkantor di Badan Diklat Kampus A, Ragunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan tidak hanya Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang pindah kantor, namun juga Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan beserta staf.
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
"Unsur pimpinan, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda beserta staf, mulai besok berkantor di Badan Diklat Kampus A di Ragunan," ujar Hari di lingkungan Kejagung, Minggus (23/8).
Adapun Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) beserta staf akan berkantor di Badan Diklat Gedung B, Ceger. "Sementara Jamintel beserta staf berkantor di Badan Diklat Gedung B di Ceger," imbuh Hari.
Diketahui, kebakaran hebat menyebabkan gedung utama Kejagung rusak berat. Akan tetapi, Kejagung memastikan dokumen perkara dalam kondisi aman.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta, terjadi pukul 19.10 WIB pada Sabtu (22/8) kemarin. Api diketahui berasal dari lantai 6 lalu menjalar ke lantai lain. Saat ini, polisi tengah menyelidiki penyebab kebakaran.
"Penyebab masih dalam proses penyelidikan polri. Kami mohon tidak membuat spekulasi atau asusmsi. Artinya, mari kita sabar menunggu hasil kepolisian," pungkasnya.(OL-11)
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved