Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 25 tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dievakuasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejagung pada Sabtu (22/8) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan alasan pemindahan 25 tahanan. Tujuannya agar kesehatan para tahanan tidak terganggu. Dia memastikan rutan Salemba cabang Kejagung berjarak cukup jauh dari gedung yang terbakar.
"Untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, tadi malam sekitar jam 9, proses evakusi dilakukan terhadap 25 tahanan. Sementara dipindahkan ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Hari, Minggu (23/8).
Baca juga: Besok, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Ragunan
Rencananya, 25 tahanan akan dikembalikan ke rutan Salemba cabang Kejagung. Mengingat, api yang membakar gedung utama Kejagung sudah padam dan dalam proses pendinginan.
"Kita semua tahu sekarang kondisinya sudah cukup bagus, udara cukup bagus. Tadi saya melihat Direktur Penuntutan akan mengembalikan tahanan dari rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan kembali ke rutan Salemba cabang Kejagung," papar Hari.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan pihaknya turut membantu proses evakuasi para tahanan. "Sudah dipindahkan kemarin. Dibantu pihak kepolisian untuk membantu dan mengawal untuk dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," jelas Budi.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Saat ditanya apakah salah satu tahanan tersebut adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Budi enggan menjawab secara eksplisit. "Ya pokoknya semua tahanan di Kejagung sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," imbuhnya.
Jaksa Pinangki ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved