Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Sempat Dievakuasi, 25 Tahanan Kejagung Dikembalikan

Tri Subarkah
23/8/2020 19:23
Sempat Dievakuasi, 25 Tahanan Kejagung Dikembalikan
Petugas pemadam kebakaran melakukan pemeriksaan lanjutan pada gedung Kejagung yang terbakar hebat.(MI/Susanto)

SEKITAR 25 tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dievakuasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejagung pada Sabtu (22/8) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan alasan pemindahan 25 tahanan. Tujuannya agar kesehatan para tahanan tidak terganggu. Dia memastikan rutan Salemba cabang Kejagung berjarak cukup jauh dari gedung yang terbakar.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, tadi malam sekitar jam 9, proses evakusi dilakukan terhadap 25 tahanan. Sementara dipindahkan ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Hari, Minggu (23/8).

Baca juga: Besok, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Ragunan

Rencananya, 25 tahanan akan dikembalikan ke rutan Salemba cabang Kejagung. Mengingat, api yang membakar gedung utama Kejagung sudah padam dan dalam proses pendinginan.

"Kita semua tahu sekarang kondisinya sudah cukup bagus, udara cukup bagus. Tadi saya melihat Direktur Penuntutan akan mengembalikan tahanan dari rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan kembali ke rutan Salemba cabang Kejagung," papar Hari.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan pihaknya turut membantu proses evakuasi para tahanan. "Sudah dipindahkan kemarin. Dibantu pihak kepolisian untuk membantu dan mengawal untuk dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," jelas Budi.

Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung

Saat ditanya apakah salah satu tahanan tersebut adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Budi enggan menjawab secara eksplisit. "Ya pokoknya semua tahanan di Kejagung sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," imbuhnya.

Jaksa Pinangki ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya