Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEKITAR 25 tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dievakuasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kebakaran hebat yang melanda gedung utama Kejagung pada Sabtu (22/8) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan alasan pemindahan 25 tahanan. Tujuannya agar kesehatan para tahanan tidak terganggu. Dia memastikan rutan Salemba cabang Kejagung berjarak cukup jauh dari gedung yang terbakar.
"Untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, tadi malam sekitar jam 9, proses evakusi dilakukan terhadap 25 tahanan. Sementara dipindahkan ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Hari, Minggu (23/8).
Baca juga: Besok, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Ragunan
Rencananya, 25 tahanan akan dikembalikan ke rutan Salemba cabang Kejagung. Mengingat, api yang membakar gedung utama Kejagung sudah padam dan dalam proses pendinginan.
"Kita semua tahu sekarang kondisinya sudah cukup bagus, udara cukup bagus. Tadi saya melihat Direktur Penuntutan akan mengembalikan tahanan dari rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan kembali ke rutan Salemba cabang Kejagung," papar Hari.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan pihaknya turut membantu proses evakuasi para tahanan. "Sudah dipindahkan kemarin. Dibantu pihak kepolisian untuk membantu dan mengawal untuk dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," jelas Budi.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa terkait Kebakaran Kejagung
Saat ditanya apakah salah satu tahanan tersebut adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Budi enggan menjawab secara eksplisit. "Ya pokoknya semua tahanan di Kejagung sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan," imbuhnya.
Jaksa Pinangki ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.(OL-11)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved