Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal membantu pelacakan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah api padam.
'Kalau sudah padam nanti Mabes Polri menerjunkan tim labfor (laboratorium dan forensik)," kata Argo Yuwono dalam Breaking News Metro TV, Sabtu (22/8).
Argo mengatakan Mabes Polri bakal menunggu kondisi kondusif lebih dulu. Misalnya, tidak ada lagi potensi kobaran api dan benda-benda sekitar tidak lagi panas akibat api.
Nantinya, lanjut Argo, tim labfor Mabes Polri bakal menganalisis lokasi. Mereka juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Baca juga: Anies : Kepolisian Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Kejagung
Saat ini, kepolisian aktif membantu pemadam kebakaran. Polres dan Polsek di Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan.
"Jangan sampai ada yang memanfaatkan ini untuk mengambil barang yang bukan miliknya," tutur Argo.
Kebakaran di Kantor Kejagung diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Api menjalar ke beberapa lantai di atasnya.
"Dari lantai enam, sampai sekarang api masih besar," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).(OL-5)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved