Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEBAKARAN di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI telah berhasil dipadamkan. Kini, pihak pemadam kebakaran tengah melakukan proses pendinginan.
"Proses pendinginan untuk pagi ini," kata Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Mulat Wijayanto, Minggu (23/8).
Setidaknya 65 unit mobil kebakaran termasuk 2 unit mobil brontho sky lift dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.
"Perambatan besar terjadi pukul 00.50 dan 02.00 dini hari tadi, dan menjalar ke seluruh sisi area gedung," ujarnya.
Baca juga: MAKI Sayangkan Rendahnya Mitigasi Gedung Penegak Hukum
Diketahui, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut, sementara terkait penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) atau tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi pukul 19.10 WIB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan berkas perkara dan tahanan aman dari kebakaran yang melanda di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara tidak ada di sini, bukti juga tidak ada di sini. Hanya SDM yang di sini (gedung utama). Tahanan yang ada di belakang juga aman," kata Jaksa Agung, Sabtu (22/8).(OL-5)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved