Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KEBAKARAN di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI telah berhasil dipadamkan. Kini, pihak pemadam kebakaran tengah melakukan proses pendinginan.
"Proses pendinginan untuk pagi ini," kata Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Mulat Wijayanto, Minggu (23/8).
Setidaknya 65 unit mobil kebakaran termasuk 2 unit mobil brontho sky lift dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.
"Perambatan besar terjadi pukul 00.50 dan 02.00 dini hari tadi, dan menjalar ke seluruh sisi area gedung," ujarnya.
Baca juga: MAKI Sayangkan Rendahnya Mitigasi Gedung Penegak Hukum
Diketahui, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut, sementara terkait penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) atau tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi pukul 19.10 WIB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan berkas perkara dan tahanan aman dari kebakaran yang melanda di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara tidak ada di sini, bukti juga tidak ada di sini. Hanya SDM yang di sini (gedung utama). Tahanan yang ada di belakang juga aman," kata Jaksa Agung, Sabtu (22/8).(OL-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved