Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar Sabtu (22/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut hal itu disebabkan proses pendinginan yang masih berlangsung. Menurutnya, proses pendinginan bahkan berlangsung sampai Minggu (23/8) malam.
"Hari ini kita bersama Kapuslabfor Mabes Polri sudah cek lokasi. Namun untuk olah TKP masih belum dimungkinkan hari ini," jelas Tubagus di lokasi, Minggu (23/8).
Baca juga: Kejagung nyaris Ludes
Adapun proses olah TKP belum memungkinkan karena asap masih menyelimuti gedung Kejaksaan Agung RI. Meski api sudah berhasil dipadamkan petugas.
Proses penyelidikan akan mendalami rekaman CCTV. Tubagus mengungkapkan polisi sudah memperoleh rekaman tersebut. Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa jumlah rekaman yang diambil.
Rencananya, olah TKP digelar Senin (24/8) besok, yang dipimpin Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.(OL-11)
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved