Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPOLISIAN belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar Sabtu (22/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut hal itu disebabkan proses pendinginan yang masih berlangsung. Menurutnya, proses pendinginan bahkan berlangsung sampai Minggu (23/8) malam.
"Hari ini kita bersama Kapuslabfor Mabes Polri sudah cek lokasi. Namun untuk olah TKP masih belum dimungkinkan hari ini," jelas Tubagus di lokasi, Minggu (23/8).
Baca juga: Kejagung nyaris Ludes
Adapun proses olah TKP belum memungkinkan karena asap masih menyelimuti gedung Kejaksaan Agung RI. Meski api sudah berhasil dipadamkan petugas.
Proses penyelidikan akan mendalami rekaman CCTV. Tubagus mengungkapkan polisi sudah memperoleh rekaman tersebut. Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa jumlah rekaman yang diambil.
Rencananya, olah TKP digelar Senin (24/8) besok, yang dipimpin Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.(OL-11)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved