Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Langkah itu dianggap menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung untuk melengkapi hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung ditindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," kata Mahfud
Mahfud MD menyatakan dalam pengusutan kasus HAM berat pemerintah berpegangan pada undang-undang.
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Kepala KSP Moeldoko yang saat itu menjadi Panglima TNI pun disebut Usman pernah diperiksa oleh Komnas HAM.
Pada Rabu kemarin, satu anggota Polri diperiksa untuk mendalami proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan Tim Terpadu Investigasi.
Diketahui, penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai sudah dimulai sejak 3 Desember 2021
Dengan demikian, saksi dari unsur TNI yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung sampai saat ini berjumlah 19 orang
Sebelumnya, penyidik Direktorat HAM Berat juga telah memeriksa ahli lain. Mereka adalah ahli hukum HAM, ahli militer, ahli laboratorium forensik, dan ahli legal audit
POLRI menyadari adanya spirit yang berkembang di masyarakat dalam memaksimalkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
SETELAH hampir empat bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Namun, langkah Kejagung sudah mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014 lalu.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
“Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko, yang memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas."
Sangkaan yang menjerat IS terkait pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan
Tersangka IS yang merupakan perwira penghubung pada Kodim Paniai mengikuti proses tersebut
Dia menyebut KY mengantongi rekam jejak para hakim, terutama hakim karir
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved