Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tinadk Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu ahli hukum humaniter dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat.
"Ahli hukum humaniter diperiksa untuk menerangkan mengenai hukum humaniter, yakni hukum dalam kondisi perang dang damai, terkait perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Sebelumnya, penyidik Direktorat HAM Berat juga telah memeriksa ahli lain. Mereka adalah ahli hukum HAM, ahli militer, ahli laboratorium forensik, dan ahli legal audit. Sementara itu, untuk saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang.
Para saksi terdiri dari 19 unsur TNI, 16 unsur polisi, dan 6 orang sipil. Sampai sejauh ini, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sejak penyidikan dilakukan pada awal Desember 2021.
Baca juga : Kejagung Gelar Lelang Aset Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520 Miliar
Kendati demikian, Kejagung sudah menentukan sangkaan yang dikenakan dalam pelanggan HAM berat pada Peristiwa Paniai, yaitu Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Diketahui, Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Pengadilan HAM disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (OL-7)
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved