PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tinadk Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu ahli hukum humaniter dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat.
"Ahli hukum humaniter diperiksa untuk menerangkan mengenai hukum humaniter, yakni hukum dalam kondisi perang dang damai, terkait perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Sebelumnya, penyidik Direktorat HAM Berat juga telah memeriksa ahli lain. Mereka adalah ahli hukum HAM, ahli militer, ahli laboratorium forensik, dan ahli legal audit. Sementara itu, untuk saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang.
Para saksi terdiri dari 19 unsur TNI, 16 unsur polisi, dan 6 orang sipil. Sampai sejauh ini, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sejak penyidikan dilakukan pada awal Desember 2021.
Baca juga : Kejagung Gelar Lelang Aset Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520 Miliar
Kendati demikian, Kejagung sudah menentukan sangkaan yang dikenakan dalam pelanggan HAM berat pada Peristiwa Paniai, yaitu Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Diketahui, Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Pengadilan HAM disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (OL-7)