DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan Jaksa Agung untuk turut memeriksa rantai komando dalam penyidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014. Rantai komando menjadi salah satu aspek saksi yang harus diperiksa, selain saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Di sini, orang-orang yang harus diperiksa meliputi komandan atau atasan langsung maupun tidak langsung dari pelaku," kata Usman kepada Media Indonesia, Sabtu (11/12).
Pemeriksaan orang-orang yang berada dalam rantai komando, lanjutnya, diperlukan untuk mengetahui katian antara perintah yang diberikan komandan dan peristiwa yang terjadi. Jika pemegang komando mengetahui peristiwa itu, maka jaksa harus memeriksanya terkait apa tindak lanjut yang dilakukan. "Apakah mengajukan anggotanya ke proses hukum atau justru membiarkan atau melindunginya," kata Usman.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang saat itu menjadi Panglima TNI pun disebut Usman pernah diperiksa oleh Komnas HAM. Namun, tidak jelas apa status hukum baik dari syarat formil atau syarat material panggilan tersebut.
Selain rantai komando, Usman juga mengatakan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) perlu diperiksa. Dalam kasus itu, mereka bisa saja korban maupun orang yang patut disangka melakukan atau menyuruh melakukan atau bersama-sama melakukan. "Yaitu orang-orang yg melihat langsung dan mengalami langsung kejadian itu, baik sebelum maupun setelah korban yang para pelajar itu tewas," pungkasnya. (OL-8)