Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengutuk keras aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mendokumentasikan penyiksaan hingga korban meninggal dunia di Yahukimo, Papua Pegunungan, dan menyebut tindakan itu adalah pelanggaran hukum nasional dan internasional.
"Melakukan penyiksaan dan memvideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan, seraya mengatakan pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni. "Para pelaku kejahatan itu harus mendapatkan hukuman berat. Saya kira hukuman mati," ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu mengatakan penyiksaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Rekaman video penyiksaan, penganiayaan, kekerasan pembunuhan yang dipertontonkan dapat dijadikan bukti dalam proses hukum.
"Selain itu, pembuatan dan penyebaran dokumentasi kejahatan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," kata Indrajaya.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 351 KUHP menjelaskan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan Pasal 354 KUHP menerakan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Selain melanggar hukum nasional, apa yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," tutur Indrajaya.
Seperti diberitakan, KKB mengklaim telah membunuh lima anggota TNI yang menyamar sebagai penambang emas ilegal di Kali Kabur, Korowai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Pihak TNI pun membantah tuduhan itu. Lima orang yang dibunuh itu merupakan warga sipil.(Ant/P-1)
Bripda LO diketahui menjual puluhan butir amunisi ke warga sipil yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Hal ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan netral dan tidak ada konflik kepentingan.
Gabungan pendekatan dari sisi keamanan, sosial, dan dialog, harus semakin dioptimalkan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam menangani konflik antara KKB dan aparat di tanah Papua
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Saat memasuki dalam rumah, istri korban, Ratna Nurlaela Sari, tidak kuat menahan tangis histeris dan meminta peti jenazah dibongkar. Keluarga yang lain sempat ada yang pingsan.
Iptu Tomi hilang saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, pada 18 Desember 2024, dalam operasi penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Komnas HAM RI mengecam aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menembak tim operasi pencarian Iptu Tomi
Adapun total 510 personel gabungan dikerahkan terdiri atas Polri, TNI, Basarnas, dan instansi terkait lainnya untuk mencari Tomi.
SEBANYAK 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang sudah empat bulan menghilang saat operasi pengejaran KKB
Yusuf mengatakan total 25 warga sipil pendulang emas dievakuasi pada 9-17 April 2025. Sebanyak 16 di antaranya meninggal dan sembilan lainnya selamat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved