Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengutuk keras aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mendokumentasikan penyiksaan hingga korban meninggal dunia di Yahukimo, Papua Pegunungan, dan menyebut tindakan itu adalah pelanggaran hukum nasional dan internasional.
"Melakukan penyiksaan dan memvideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan, seraya mengatakan pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni. "Para pelaku kejahatan itu harus mendapatkan hukuman berat. Saya kira hukuman mati," ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu mengatakan penyiksaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Rekaman video penyiksaan, penganiayaan, kekerasan pembunuhan yang dipertontonkan dapat dijadikan bukti dalam proses hukum.
"Selain itu, pembuatan dan penyebaran dokumentasi kejahatan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," kata Indrajaya.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 351 KUHP menjelaskan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan Pasal 354 KUHP menerakan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Selain melanggar hukum nasional, apa yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," tutur Indrajaya.
Seperti diberitakan, KKB mengklaim telah membunuh lima anggota TNI yang menyamar sebagai penambang emas ilegal di Kali Kabur, Korowai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Pihak TNI pun membantah tuduhan itu. Lima orang yang dibunuh itu merupakan warga sipil.(Ant/P-1)
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 6-7 April 2025 di area pendulangan Lokasi 22 dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo.
Sebanyak 11 pendulang emas tewas karena mengalami luka bacok, tembakan, serta luka akibat panah.
Komnas HAM RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh sedikitnya 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo.
Ketegasan dari Pemerintah perlu mengingat permasalahan di Papua sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Kontak tembak TNI-Polri dengan KKB di Bandara Dekai, Jumat (11/4) menghambat evakuasi jenazah korban pembunuhan KKB.
Puan lantas menyatakan bahwa DPR RI, khususnya Komisi I dan III, memiliki wewenang konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan, keamanan, serta hukum dan HAM.
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput dari Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, dalam keadaan sehat.
Kastreskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang selama tiga bulan saat operasi penangkapan pelaku Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Saat memasuki dalam rumah, istri korban, Ratna Nurlaela Sari, tidak kuat menahan tangis histeris dan meminta peti jenazah dibongkar. Keluarga yang lain sempat ada yang pingsan.
Akibat insiden itu korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuhnya serta luka tembak di dada. Saat ini korban telah dievakuasi ke Jayapura.
Dari foto yang beredar, ketika terbang menaiki helikopter terlihat Philip membawa seekor ayam.
Askel Mabel merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved