Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa operator yang menghentikan penerbangan perintis di wilayah Papua karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas insiden penembakan pesawat perintis milik PT Smart Cakrawala Aviation yang menewaskan pilot dan kopilot.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional demi keselamatan merupakan langkah yang dapat dibenarkan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi," kata Lukman di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penerbangan perintis tetap dapat berjalan selama kondisi keamanan bandara tujuan dinilai aman. Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk menilai risiko di lapangan dan menentukan kelanjutan operasional.
Insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR pada 11 Februari 2026 di Kabupaten Boven Digoel menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam kejadian tersebut, pilot dan kopilot diduga tewas akibat serangan bersenjata.
Menurut Lukman, penerbangan perintis memiliki peran vital bagi masyarakat Papua, terutama dalam mendukung akses layanan kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas di wilayah terpencil. Karena itu, aspek keamanan menjadi prioritas utama.
Untuk mengantisipasi risiko lanjutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menghentikan sementara operasional di 11 bandara yang tergolong rawan keamanan hingga waktu yang belum ditentukan.
Bandara tersebut meliputi Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.
"Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan," ujar Lukman.
Selain itu, terdapat lima bandara dengan status rawan namun terkendali karena mendapat pengamanan aparat, sehingga operasional masih dapat berjalan dengan kewaspadaan tinggi. Bandara tersebut antara lain Kiwirok, Moanamani, Sinak, Agandugume, dan Illu. (Ant/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved