Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETELAH hampir empat bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut sudah ada 61 orang yang diperiksa dalam penyidikan tersebut.
Dari angka itu, sebanyak enam orang merupakan ahli yang terdiri dari ahli forensik pengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.
Sementara itu, 55 orang lainnya adalah saksi dari unsur sipil, TNI, kepolisian, dan tim investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Saksi dari unsur TNI menjadi yang paling banyak diperiksa, yakni 24 orang. Adapun unsur sipil dan Polri masing-masing delapan dan 17 saksi.
"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3).
Penyidikan Peristiwa Paniai dimulai sejak 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Fokus penyidikan yang dilakukan jajaran Direktorat Pelanggaran HAM Berat adalah Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beleid tersebut menjelaskan tentang pertanggungjawaban komando.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah meminta semua pihak untuk proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/3). "Tim penyidik kasus ham berat paniai masih terus bekerja dalam membuat terang kasus Paniai. Kami minta semua pihak untuk dapat mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis," pungkasnya. (OL-12)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved