KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan memantau sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua yang terjadi pada 2014. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/6)
"KY menaruh perhatian terhadap perkara ini. Salah satu yang dapat dilakukan oleh KY adalah melakukan pemantauan terhadap persidangan," kata juru bicara KY Miko Ginting.
Miko mengatakan tujuan pemantauan adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan hakim agar memeriksa perkara sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dia menyebut KY mengantongi rekam jejak para hakim, terutama hakim karir. Termasuk hakim yang ditunjuk dalam persidangan tersebut. Namun, dia enggan membeberkannya ke publik.
"Ya, KY tentu punya database mengenai rekam jejak para hakim. Namun, informasi itu bukan informasi yang bersifat umum," ungkapnya.
Meski mengantongi rekam jejak, Miko enggan memastikan para hakim mampu mengungkap fakta-fakta dalam persidangan. KY mengajak publik untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap perkara tersebut.
"Kita pantau secara bersama-sama ya, termasuk dengan partisipasi masyarakat dan media," ujar Miko.
Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc HAM.
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jampidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-8)