Senin 20 Juni 2022, 10:40 WIB

KY Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
KY Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai

Dok MI
Ilustrasi

 

KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan memantau sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua yang terjadi pada 2014. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/6)

"KY menaruh perhatian terhadap perkara ini. Salah satu yang dapat dilakukan oleh KY adalah melakukan pemantauan terhadap persidangan," kata juru bicara KY Miko Ginting.

Miko mengatakan tujuan pemantauan adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan hakim agar memeriksa perkara sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dia menyebut KY mengantongi rekam jejak para hakim, terutama hakim karir. Termasuk hakim yang ditunjuk dalam persidangan tersebut. Namun, dia enggan membeberkannya ke publik.

"Ya, KY tentu punya database mengenai rekam jejak para hakim. Namun, informasi itu bukan informasi yang bersifat umum," ungkapnya.

Meski mengantongi rekam jejak, Miko enggan memastikan para hakim mampu mengungkap fakta-fakta dalam persidangan. KY mengajak publik untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap perkara tersebut.

"Kita pantau secara bersama-sama ya, termasuk dengan partisipasi masyarakat dan media," ujar Miko.

Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim untuk menyidangkan kasus pelanggaran HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.

Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc HAM.

Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).

IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang lainnya luka-luka.

Untuk kasus tersebut, Jampidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-8)

Baca Juga

Medcom/Fachri

PKS: Publik Banyak yang Mengkhawatirkan Cawe-cawe Jokowi

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 05 Juni 2023, 09:16 WIB
PKS mengungkapkan ada kekhawatiran dari publik akan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam menyikapi...
Youtube

Ridwan Kamil Mengaku Belum Ada yang Menawarkan Maju Pilgub DKI

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 05 Juni 2023, 08:30 WIB
Ridwan Kamil mengatakan Golkar belum membicarakan tentang dirinya maju dalam pemilihan gubernur DKI...
.

Urusan Pilpres Golkar Sepenuhnya Di Tangan Airlangga Hartato

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 04 Juni 2023, 21:07 WIB
Golkar tetap mengusung Airlangga sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya