Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA Masih Buka Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Berat Paniai

Tri Subarkah
25/6/2022 18:25
MA Masih Buka Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Berat Paniai
Ilustrasi(Dok MI)

MAHKAMAH Agung (MA) masih membuka seleksi pendaftaran calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, animo peserta dalam rekrutmen tersebut cukup tinggi.

"Yang membuat akun di aplikasi pendaftaran banyak, tapi yang melengkapi berkas belum sampai 30 orang," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (25/6).

Sobandi menjelaskan, syarat pendafataran menjadi hakim ad hoc sebenarnya mudah. Sebab, berkas-berkas yang perlu dibuat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan keterangan sehat bisa disampaikan menyusul. 

Adapun yang disyaratkan oleh undang-undang hanya soal batasan usia, yakni 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.

"Latar belakang hukum menurut UU bukan hanya arjana hukum, tapi juga sarjana hukum syariah dan ilmu kepolisian," jelas Sobandi.

Kendati demikian, MA mengharapkan kandidat yang memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional.

Lebih lanjut, Sobandi juga mengingatkan bahwa hakim ad hoc tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu (full time). Sebab, MA akan menerapkan sistem penugasan datasering. Oleh karena itu, ia meminta para calon pendaftar, khususnya para ahli, tidak khawatir.

"Artinya, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara," jelasnya.

"Larangan rangkap jabatan juga hanya diharuskan ketika sedang memeriksa/mengadili perkara," tambah Sobandi.

Setidaknya, MA membutuhkan enam hakim ad hoc untuk menangani perkara Paniai, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jika proses seleksi berjalan lancar, MA memprediksi sidang perdana perkara tersebut bisa dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2022. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya