Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) masih membuka seleksi pendaftaran calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, animo peserta dalam rekrutmen tersebut cukup tinggi.
"Yang membuat akun di aplikasi pendaftaran banyak, tapi yang melengkapi berkas belum sampai 30 orang," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (25/6).
Sobandi menjelaskan, syarat pendafataran menjadi hakim ad hoc sebenarnya mudah. Sebab, berkas-berkas yang perlu dibuat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan keterangan sehat bisa disampaikan menyusul.
Adapun yang disyaratkan oleh undang-undang hanya soal batasan usia, yakni 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
"Latar belakang hukum menurut UU bukan hanya arjana hukum, tapi juga sarjana hukum syariah dan ilmu kepolisian," jelas Sobandi.
Kendati demikian, MA mengharapkan kandidat yang memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional.
Lebih lanjut, Sobandi juga mengingatkan bahwa hakim ad hoc tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu (full time). Sebab, MA akan menerapkan sistem penugasan datasering. Oleh karena itu, ia meminta para calon pendaftar, khususnya para ahli, tidak khawatir.
"Artinya, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara," jelasnya.
"Larangan rangkap jabatan juga hanya diharuskan ketika sedang memeriksa/mengadili perkara," tambah Sobandi.
Setidaknya, MA membutuhkan enam hakim ad hoc untuk menangani perkara Paniai, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jika proses seleksi berjalan lancar, MA memprediksi sidang perdana perkara tersebut bisa dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2022. (OL-8)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved