Jumat 04 Maret 2022, 22:20 WIB

Kejagung Hadirkan Ahli Hukum HAM Gali Pembuktian Kasus Paniai

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kejagung Hadirkan Ahli Hukum HAM Gali Pembuktian Kasus Paniai

Dok MI
Ilustrasi

 

JAKSA penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum HAM terkait Peristiwa Paniai pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan ahli hukum dilakukan pada Selasa (2/3) lalu.

"Tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM untuk melengkapi pemberkasan hari ini," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Selain ahli hukum HAM, Kejagung juga sudah meminta keterangan dari ahli militer, ahli laboratorium forensik, dan ahli legal audit.

Ketut juga menjelaskan, sejauh ini penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat sudah memeriksa 40 saksi.

Sebanyak 18 saksi berasal dari unsur TNI. Sementara itu, saksi dari pihak kepolisian berjumlah 16 orang. Adapun enam orang sipil juga turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Jakarta dan Papua.

Diketahui, penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai sudah dimulai sejak 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

"Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembukitan di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014," jelas Ketut.

Ia menyebut sangkaan yang dikenakan dalam pelanggan HAM berat pada Peristiwa Paniai adalah Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a, h, jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.

Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Pengadilan HAM disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).

Sebelumnya pada Kamis (10/2), Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab berharap agar Kejagung mampu menyajikan penuntutan yang bermutu dalam mengusut pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.

"Kalau penyidikan Peristiwa Paniai ini berhasil ke penuntutan, ini terobosan dalam rangka menegakan hukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan," tandasnya. (OL-8)

Baca Juga

Istimewa

Sengketa Pertambangan Emas Pohuwato, Gobel: Semua Harus Tahan Diri

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 27 September 2023, 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, meminta semua pihak yang bersengketa dalam pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten...
Ist

Kate Victoria Lim Adukan Hotman Paris ke Bareskrim dan Sempat Ditolak Dua Kali

👤Deri Dahuri 🕔Rabu 27 September 2023, 07:46 WIB
Perdebatan pun muncul pihak Kate yang juga didampingi pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan...
MI/Adam Dwi

Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 27 September 2023, 07:05 WIB
KPK menyelusuri keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam pengelolaan PT ARME yang menjadi wadah penerimaan gratifikasi Rafael...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya