Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014 di Provinsi Papua dari unsur TNI berinisial IS segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berkas perkara IS bernomor 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat (13/5) lalu. Lengkapnya berkas perkara itu, jaksa penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis ( 19/5).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan guna dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan. Ketut menyebut, proses tahap II itu akan dilakukan sebelum akhir Mei 2022.
IS yang saat ini merupakan purnawirawan TNI disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai perwira penghubung pada Kodim Paniai.
Sangkaan yang menjerat IS terkait pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
"Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," pungkas Ketut. (OL-8)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved