TERSANGKA pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai 2014 di Provinsi Papua dari unsur TNI berinisial IS segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berkas perkara IS bernomor 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat (13/5) lalu. Lengkapnya berkas perkara itu, jaksa penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis ( 19/5).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan guna dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan. Ketut menyebut, proses tahap II itu akan dilakukan sebelum akhir Mei 2022.
IS yang saat ini merupakan purnawirawan TNI disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai perwira penghubung pada Kodim Paniai.
Sangkaan yang menjerat IS terkait pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
"Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," pungkas Ketut. (OL-8)