Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Mahkamah Agung meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JAKSA penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Jaksa meminta majelis menolak pembelaan yang dikemukakan oleh Ricky Rizal dan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dituntut
Arif didakwa turut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus meninggalnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan 'bawah tanah' yang ingin mengintervensi hukuman Sambo.
Manager menilai, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Elliezer belum mencerminkan harapan keberadaan UU LPSK.
Terlihat dari nota pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak menjadikan hal tersebut sebagai upaya untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya,"
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.
Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
Menurut mantan anggota komisi III DPR RI itu, Bharada Richard Eliezer seharusnya dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kejagung ogah memusingkan pro dan kontra dalam pemberian tuntutan berbeda kepada para terdakwa pada persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa dirinya mendengar pergerakan bawah tanah, yang berniat memengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri,"
Kejaksaan Agung meminta masyarakat menunggu putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Sebab, ada tekanan yang dihadapi Eliezer selaku anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo saat menembak Yosua.
Menurut Ketua LPSK, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer.
Hibnu mengatakan bahwa Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskan perihal masa hukuman bagi Richard atau Bharada E yang mana diketahui bahwa ia merupakan JC.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved