Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap perempuan yang diduga menemani hakim Wahyu Imam Santoso pergi ke dokter. Video itu menjadi viral di media sosial.
Menurut dia, tugas KY salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim. Pelanggaran kode etik itu dapat berupa penyalahgunaan jabatan ataupun perilaku atau norma hakim yang dinilai tidak beretika dalam kehidupan pribadinya yang mempengaruhi putusan yang diambilnya dalam suatu perkara.
"Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," kata Santoso, Selasa (10/1).
Sebenarnya, kata dia, video itu masuk ranah privasi. Namun, menjadi kewenangan KY karena video itu viral dan masuk ranah publik.
"Karana video pembicaraan hakim Wahyu dishare ke media sosial dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," tandas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, KY juga perlu menggali maksud dari perempuan itu merekam dan menyebarkannya.
"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," jelas dia.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso yang beredar di media sosial. Wahyu sudah dimintai klarifikasi terkait video yang menjadi perbincangan publik.
Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita misterius itu hanya normatif terkait ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. (OL-8)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved