Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, hari ini, Rabu (11/1). Agenda sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 WIB.
"Agenda untuk tuntutan," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Sebelumnya, JPU menyampaikan membutuhkan waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E. Permohonan itu disampaikan jaksa saat persidangan.
Baca juga: DPR: KY Perlu Gali Motif Wanita Rekam Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta jaksa untuk hadir terlebih dahulu pada sidang satu pekan lagi. Bila tuntutan belum siap, pembacaan ditunda satu pekan lagi.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved