Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut mengemuka dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1), dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus hukum tersebut.
“Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ujar JPU, Senin (16/1).
Baca juga: Jaksa Simpulkan Tidak ada Pelecehan, Putri dan Brigadir J Berselingkuh
Adapun JPU menilai Ricky telah mengamankan senjata Yosua di Magelang, setelah adanya keributan antara Kuat dan Yosua pada 7 Juli 2022. Lalu, JPU juga menilai bahwa Ricky telah membujuk Yosua agar mau berbicara dengan Putri di kamar lantai dua rumah Magelang.
Ricky pu dinilai mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Akan tetapi, Ricky hanya menolak perintah penembakan dan tidak memberitahu Yosua atas rencana keji tersebut.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
Hengki menjelaskan setelah menyusun rencana, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Zen mengatakan pelaku juga sakit hati karena uangnya telah habis untuk menafkahi korban selama lima tahun
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved