Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
JPU mengatakan hal itu berdasarkan hasil asesmen terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ahli forensik Reni Kusumawardhani menyebut ada tujuh indikator kesesuaian informasi antarterdakwa.
JPU juga mengutip keterangan Bharada E dan asisten rumah tangga Sambo, Susi. Mereka kompak menyatakan tidak tahu ada pelecehan seksual di Magelang.
"Sehingga keterangan saksi tidak sesuai dengan ahli (Rein) yang mengatakan kesesuaian pelecehan seksual diperoleh dari saksi Susi dan Richard," ujar dia.
Lantas, JPU menyinggung keterangan Putri yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah mengeklaim ada pelecehan seksual. Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai dilecehkan.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Tewasnya Brigadir J
"Padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar dia.
Selain itu, Putri berinisiatif memanggil Brigadir J dan berdialog sekitar 10 hingga 15 menit usai dugaan pelecehan terjadi. Sambo juga tidak meminta istrinya melakukan visum.
"Padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman," tutur dia.
Seluruh fakta-fakta hukum itu dinilai menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Melainkan ada perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J.
"Keterangan ahli yang mengatakan adanya kekerasan seksual tidak sah," tegas JPU.(OL-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved