Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TUNTUTAN delapan tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinilai kurang. Mereka dinilai harus menerima hukuman lebih dari itu.
“Seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, hari ini.
Martin menilai tuntutan 20 tahun guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. Termasuk seluruh rakyat Indonesia lantaran kasus pembunuhan berencana ini mendapat perhatian serius.
"Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Menurut Martin, masyarakat bisa saja menganggap tindak pidana pembunuhan berencana sebagai kejahatan ringan. Padahal, tindakan yang mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seharusnya dihukum seberat-beratnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Ricky dan Kuat. Mereka sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Menurut JPU, tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky dan Kuat dari hukuman. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved