Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tuntutan Kuat dan Ricky Tidak Penuhi Rasa keadilan Keluarga Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto
16/1/2023 20:25
Tuntutan Kuat dan Ricky Tidak Penuhi Rasa keadilan Keluarga Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

TUNTUTAN delapan tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinilai kurang. Mereka dinilai harus menerima hukuman lebih dari itu.

“Seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, hari ini.

Martin menilai tuntutan 20 tahun guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. Termasuk seluruh rakyat Indonesia lantaran kasus pembunuhan berencana ini mendapat perhatian serius.

"Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara 

Menurut Martin, masyarakat bisa saja menganggap tindak pidana pembunuhan berencana sebagai kejahatan ringan. Padahal, tindakan yang mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seharusnya dihukum seberat-beratnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Ricky dan Kuat. Mereka sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Menurut JPU, tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky dan Kuat dari hukuman. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya