Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TUNTUTAN delapan tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinilai kurang. Mereka dinilai harus menerima hukuman lebih dari itu.
“Seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, hari ini.
Martin menilai tuntutan 20 tahun guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. Termasuk seluruh rakyat Indonesia lantaran kasus pembunuhan berencana ini mendapat perhatian serius.
"Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Menurut Martin, masyarakat bisa saja menganggap tindak pidana pembunuhan berencana sebagai kejahatan ringan. Padahal, tindakan yang mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seharusnya dihukum seberat-beratnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Ricky dan Kuat. Mereka sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Menurut JPU, tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky dan Kuat dari hukuman. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved