Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK Berharap Keringanan Tuntutan terhadap Richard Eliezer

 Irfan Julyusman
11/1/2023 09:04
LPSK Berharap Keringanan Tuntutan terhadap Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap terdapat keringanan dalam tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer.

LPSK melalui ketuanya Susilaningtyas turut berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan serta memasukkan rekomendasi yang telah diberikan oleh LPSK perihal status Richard sebagai justice collaborator (JC).

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RR sebagai JC" kata Susilaningtyas saat dihubungi pada, Rabu (11/1).

"Kedua, kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. intinya sih seperti itu," sambungnya.

Susilaningtyas juga menyampaikan bahwa, berdasarkan pengalaman LPSK atas pemberian status JC dapat meringankan tuntutan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Diminta Tembak Brigadir J, Namun Tidak punya Nyali

Hal tersebut lantaran menurutnya, seorang JC memiliki peran dan keberanian yang besar dalam mengungkapkan kejahatan tersebut.

"Kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukan berapa jumlahnya, kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya" ucapnya.

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu" pungkasnya.

Dalam agenda persidangan pada, Rabu (11/1) Richard Eliezer akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard sendiri turut berperan untuk menembak Yosua dengan senjatanya sehingga mengakibatkan Yosua tidak berdaya.

Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Jul/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya