Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim mengaku bingung mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut disampaikan saksi saat sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri. Berdasarkan pengakuan Sambo, istrinya dilecehkan oleh Yosua. Hal itu membuatnya marah dan emosi hingga terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, saksi atau terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut. Adanya pelecehan seksual hanya datang dari Sambo dan istrinya.
"Sampai hari ini kami bingung. Dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim.
Sambo kemudian mengaku percaya sepenuhnya dengan keterangan istrinya soal pelecehan seksual. Ia menyebut tak ada guna bagi istrinya untuk berbohong.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena Istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?" kata Sambo.
"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan nggak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.
Baca juga: Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved