Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Sebut tak Ada Saksi Pelecehan, Sambo: Apa Gunanya Istri Saya Bohong

Rahmatul Fajri
10/1/2023 14:32
Hakim Sebut tak Ada Saksi Pelecehan, Sambo: Apa Gunanya Istri Saya Bohong
Terdakwa Ferdy Sambo(MI/Adam Dwi)

MAJELIS hakim mengaku bingung mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut.

Hal tersebut disampaikan saksi saat sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri. Berdasarkan pengakuan Sambo, istrinya dilecehkan oleh Yosua. Hal itu membuatnya marah dan emosi hingga terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, saksi atau terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut. Adanya pelecehan seksual hanya datang dari Sambo dan istrinya.

"Sampai hari ini kami bingung. Dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim.

Sambo kemudian mengaku percaya sepenuhnya dengan keterangan istrinya soal pelecehan seksual. Ia menyebut tak ada guna bagi istrinya untuk berbohong.

"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena Istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?" kata Sambo.

"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan nggak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.

Baca juga: Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya