Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim mengaku bingung mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut disampaikan saksi saat sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri. Berdasarkan pengakuan Sambo, istrinya dilecehkan oleh Yosua. Hal itu membuatnya marah dan emosi hingga terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, saksi atau terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut. Adanya pelecehan seksual hanya datang dari Sambo dan istrinya.
"Sampai hari ini kami bingung. Dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim.
Sambo kemudian mengaku percaya sepenuhnya dengan keterangan istrinya soal pelecehan seksual. Ia menyebut tak ada guna bagi istrinya untuk berbohong.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena Istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?" kata Sambo.
"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan nggak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.
Baca juga: Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Dokumen pengadilan mengungkap petinggi Sony Pictures sebut karier Blake Lively "berakhir" akibat kontroversi film It Ends With Us.
Selain proses hukum yang tegas, Dadang juga mendesak penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikolog dan psikiater bila diperlukan.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved