Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku berani berkelahi atau berduel dengan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut ia sampaikan saat persidangan pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Awalnya hakim bertanya kepada Sambo terkait meminta bantuan kepada Ricky Rizal untuk menembak jika Yosua melawan. Hakim kemudian bertanya kembali apakah Sambo berani dengan Yosua.
"Kamu tidak berani sama Yosua?" tanya hakim. "Bukan tidak berani," jawab Sambo.
Hakim kemudian melanjutkan dengan bertanya apakah Sambo berani berduel dengan Yosua.
"Saya berani," ungkap Sambo.
Hakim kemudian menyatakan Yosua merupakan ahli taekwondo dan pernah menyabet juara saat kejuaraan di Jambi. Sambo mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Hakim kemudian lanjut mencecar Sambo. Kalau berani dengan Yosua, mengapa meminta Ricky untuk bersiap saat Yosua melawan.
Baca juga: KY Didesak Periksa Wanita Perekam Hakim Wahyu Saat Curhat Kasus Sambo
Sambo kemudian menuturkan bahwa sebagai jenderal bintang dua yang memiliki ajudan, dia berpikir untuk memanfaatkan para ajudannya tersebut untuk menghadapi situasi tertentu.
"Saya kan punya ajudan, saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu, karena ini kondisi ini pasti kita tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya.
Hakim kemudian bertanya dengan keputusan Sambo untuk mempersiapkan Ricky tersebut layaknya seperti berperang. Namun, Sambo membantah hal tersebut.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pada perkara tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved