Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SUASANA persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi sempat gaduh oleh teriakan para pengunjung sidang. Mereka saling berteriak usai JPU melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, Rabu (18/1/2023).
"Bhoo...," sorak pengunjung baik yang ada di dalam dan di luar ruang sidang.
Mendengar keriuhan di dalam ruang sidang, hakim segera memberikan teguran agar proses persidangan dapat kembali dilanjutkan.
"Mohon pada pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara untuk keluar dari ruang sidang. Mohon hargai persidangan," pinta Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kepada para hadirin.
Suasana sempat kembali hening. Namun, kembali ruang sidang kembali riuh saat pengacara Putri Candrawathi meminta pendampingan psikologis bagi kliennya.
Sebelum menyampaikan amar tuntutan, JPU menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi, diantaranya yaitu;
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
JPU juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman terhadap Putri Candrawathi, yakni Putri tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU di PN Jaksel.
Terhadap tuntutan ini, kubu Putri dipersilakan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Rencananya pembacaan pembelaan akan dilakukan pada Rabu (25/1/2023) depan. (Ren/A-3)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved