Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengunjung Sidang Gaduh Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Narendra Wisnu Karisma (SB)
18/1/2023 14:40
Pengunjung Sidang Gaduh Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pengunjung Sidang Gaduh Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara(Metro TV )

SUASANA persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi sempat gaduh oleh teriakan para pengunjung sidang. Mereka saling berteriak usai JPU melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, Rabu (18/1/2023). 

"Bhoo...," sorak pengunjung baik yang ada di dalam dan di luar ruang sidang.

Mendengar keriuhan di dalam ruang sidang, hakim segera memberikan teguran agar proses persidangan dapat kembali dilanjutkan.

"Mohon pada pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara untuk keluar dari ruang sidang. Mohon hargai persidangan," pinta Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kepada para hadirin.

Suasana sempat kembali hening. Namun, kembali ruang sidang kembali riuh saat pengacara Putri Candrawathi meminta pendampingan psikologis bagi kliennya.

Sebelum menyampaikan amar tuntutan, JPU menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi, diantaranya yaitu; 

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.

2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.

3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

JPU juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman terhadap Putri Candrawathi, yakni Putri tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU di PN Jaksel.

Terhadap tuntutan ini, kubu Putri dipersilakan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Rencananya pembacaan pembelaan akan dilakukan pada Rabu (25/1/2023) depan. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya