Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JPU: Situasi di Magelang Tidak Mendukung Terjadinya Pelecehan

Theofilus Ifan Sucipto
16/1/2023 15:41
JPU: Situasi di Magelang Tidak Mendukung Terjadinya Pelecehan
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ferbri Diansyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan klaim pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan rangkaian keterangan di persidangan.

Salah satu keterangan itu, yakni Putri dibiarkan isolasi mandiri (isoman) di tempat yang sama dengan Brigadir J di Jakarta. Padahal, Putri mengeklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

"Isoman bersama pelaku kekerasan seksual tanpa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya, menunjukkan kekerasan seksual hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

JPU memaparkan situasi saat klaim pelecehan seksual di Magelang terjadi. Pertama, rumah tidak terlalu besar dan berada di permukiman. "Kemudian rumah tidak keadaan sepi namun banyak ajudan dan ART (asisten rumah tangga)," ujar dia.

Selain itu, Brigadir J adalah orang yang sangat dipercaya Sambo dan Putri. Hal itu terbukti dari tugas yang diemban, yakni mengelola keuangan sehari-hari di Saguling dan Duren Tiga.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Tidak ada Pelecehan, Putri dan Brigadir J Berselingkuh

"Relasi kuasa korban Yosua merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang," ucap JPU.

Selain itu, JPU menyoroti tindakan Putri yang memanggil Brigadir J usai mengeklaim dilecehkan. Mereka bahkan sempat mengobrol sekitar 10 menit untuk meminta Brigadir J resign.

JPU menyebut tuduhan pelecehan juga tidak didukung alat bukti ilmiah. Putri seharusnya langsung melakukan visum.

"Perlu ada pemeriksaan forensik seperti DNA dan tidak boleh bertumpu pada satu alat bukti saja," jelas dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya