Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan klaim pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan rangkaian keterangan di persidangan.
Salah satu keterangan itu, yakni Putri dibiarkan isolasi mandiri (isoman) di tempat yang sama dengan Brigadir J di Jakarta. Padahal, Putri mengeklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
"Isoman bersama pelaku kekerasan seksual tanpa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya, menunjukkan kekerasan seksual hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
JPU memaparkan situasi saat klaim pelecehan seksual di Magelang terjadi. Pertama, rumah tidak terlalu besar dan berada di permukiman. "Kemudian rumah tidak keadaan sepi namun banyak ajudan dan ART (asisten rumah tangga)," ujar dia.
Selain itu, Brigadir J adalah orang yang sangat dipercaya Sambo dan Putri. Hal itu terbukti dari tugas yang diemban, yakni mengelola keuangan sehari-hari di Saguling dan Duren Tiga.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Tidak ada Pelecehan, Putri dan Brigadir J Berselingkuh
"Relasi kuasa korban Yosua merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang," ucap JPU.
Selain itu, JPU menyoroti tindakan Putri yang memanggil Brigadir J usai mengeklaim dilecehkan. Mereka bahkan sempat mengobrol sekitar 10 menit untuk meminta Brigadir J resign.
JPU menyebut tuduhan pelecehan juga tidak didukung alat bukti ilmiah. Putri seharusnya langsung melakukan visum.
"Perlu ada pemeriksaan forensik seperti DNA dan tidak boleh bertumpu pada satu alat bukti saja," jelas dia.(OL-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved