Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan klaim pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan rangkaian keterangan di persidangan.
Salah satu keterangan itu, yakni Putri dibiarkan isolasi mandiri (isoman) di tempat yang sama dengan Brigadir J di Jakarta. Padahal, Putri mengeklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
"Isoman bersama pelaku kekerasan seksual tanpa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya, menunjukkan kekerasan seksual hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
JPU memaparkan situasi saat klaim pelecehan seksual di Magelang terjadi. Pertama, rumah tidak terlalu besar dan berada di permukiman. "Kemudian rumah tidak keadaan sepi namun banyak ajudan dan ART (asisten rumah tangga)," ujar dia.
Selain itu, Brigadir J adalah orang yang sangat dipercaya Sambo dan Putri. Hal itu terbukti dari tugas yang diemban, yakni mengelola keuangan sehari-hari di Saguling dan Duren Tiga.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Tidak ada Pelecehan, Putri dan Brigadir J Berselingkuh
"Relasi kuasa korban Yosua merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang," ucap JPU.
Selain itu, JPU menyoroti tindakan Putri yang memanggil Brigadir J usai mengeklaim dilecehkan. Mereka bahkan sempat mengobrol sekitar 10 menit untuk meminta Brigadir J resign.
JPU menyebut tuduhan pelecehan juga tidak didukung alat bukti ilmiah. Putri seharusnya langsung melakukan visum.
"Perlu ada pemeriksaan forensik seperti DNA dan tidak boleh bertumpu pada satu alat bukti saja," jelas dia.(OL-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved