Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
Penahanan Anita Kolopaking karena pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Anita Kolopaking, pengacara Joko Tjandra ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/7) dini hari. Penahanan ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
“Kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK, untuk ikut langsung dalam proses penanganan gelar perkara."
Terbitnya surat jalan yang membuat Joko melenggang dengan bebas keluar-masuk Indonesia nyatanya melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).
Dari hasil pemeriksaan secara intensif, kasus penghapusan red notice Joko telah dinaikkan ke tahap penyidikan terkait menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
"Iya yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Bareskrim Polri didesak untuk segera menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat palsu dan aliran dana red notice.
Salah satu aspek dalam kerja sama tesebut ialah kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
LANTARAN masih didalami itu, hingga kini Bareskrim belum menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pada kasus dugaan surat jalan dan penghapusan red notice untuk dirinya.
MAKI kurang puas atas belum ditetapkannya Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.
MAKI menyerahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra.
Konstruksi hukum yang diterapkan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
"Dia (Anita) menyampaikan bahwa beberapa orang dari instansi mengingatkan dia untuk waspada dan mengubah kebiasaan,"
Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti menerbitkan surat jalan dan surat bebas covid-19 atas nama Joko Tjandra. Dia juga ikut ke Pontianak bersama Joko dan Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking mengaku tak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri lantaran sedang dimintai keterangan oleh LPSK. Anita akan diperiksa pada Jumat esok
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved