Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan dirinya kurang puas atas belum ditetapkannya Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.
"Saya kurang puas sebenarnya, tapi tetap menghormati proses-proses di Bareskrim," ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Memang, Bareskrim telah menetapkan penyidikan untuk dugaan aliran dana terkait red notice, pada Kamis (6/8). "Artinya dugaan suap uang ini meskipun dibayarkan orang lain tapi yang menerima manfaatnya kan Joko Tjandra," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Calo PPDB Titipan, Di Depok Tarifnya Rp20 juta/Siswa
Boyamin pun mencontohkan kasus Miranda Gultom yang di proses ke pengadilan sebagai dugaan korupsi karena mendapatkan keuntungan dalam prosesnya, yakni dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
"Padahal, uang panas tersebut berasal dari Nunun Nurbaetin," ucapnya.
Maka, Boyamin pun mendesak agar Bareskrim segera menetapkan tersangka pemberi suap sehingga dapat memudahkan Joko keluar-masuk Indonesia dengan status buron.
"Ya memang tidak harus Joko yang jadi tersangka. Siapapun yang mengalirkan uang dari proses hapusnya red notice atau surat jalan, atau juga oknum dari luar kepolisian, harus segera diproses," tegasnya.
"Kalau memang ada aliran dana ya diproses dengan korupsi dugaan penerimaan suap atau gratfikasi, suap itu bisa jadi tidak harus ada materi atau uangnya berupa janji juga bisa;" tambahnya.
Boyamin menuturkan, seharusnya Bareskrim segera menetapkan tersangka untuk pemberi suap atau yang menikmati dari proses suap seperti sebagaimana terjadi pada Miranda Gultom.
"Diduga Joko yang menikmati dari proses hilangnya red notice karena terbukti ia bisa masuk keluar Indonesia tanpa halangan," terang Boyamin.
Boyamin pun berpesan kepada Bareskrim agar segera menetapkan tersangka kepada Joko, karena terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu menikmati dari proses dugaan aliran dana. (OL-4)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved