Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polisi Dinilai Lamban Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2020 17:35
Polisi Dinilai Lamban Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka
Joko Tjandra (memakai rompi oranye)( MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan dirinya kurang puas atas belum ditetapkannya Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.

"Saya kurang puas sebenarnya, tapi tetap menghormati proses-proses di Bareskrim," ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).

Memang, Bareskrim telah menetapkan penyidikan untuk dugaan aliran dana terkait red notice, pada Kamis (6/8). "Artinya dugaan suap uang ini meskipun dibayarkan orang lain tapi yang menerima manfaatnya kan Joko Tjandra," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Calo PPDB Titipan, Di Depok Tarifnya Rp20 juta/Siswa

Boyamin pun mencontohkan kasus Miranda Gultom yang di proses ke pengadilan sebagai dugaan korupsi karena mendapatkan keuntungan dalam prosesnya, yakni dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

"Padahal, uang panas tersebut berasal dari Nunun Nurbaetin," ucapnya.

Maka, Boyamin pun mendesak agar Bareskrim segera menetapkan tersangka pemberi suap sehingga dapat memudahkan Joko keluar-masuk Indonesia dengan status buron.

"Ya memang tidak harus Joko yang jadi tersangka. Siapapun yang mengalirkan uang dari proses hapusnya red notice atau surat jalan, atau juga oknum dari luar kepolisian, harus segera diproses," tegasnya.

"Kalau memang ada aliran dana ya diproses dengan korupsi dugaan penerimaan suap atau gratfikasi, suap itu bisa jadi tidak harus ada materi atau uangnya berupa janji juga bisa;" tambahnya.

Boyamin menuturkan, seharusnya Bareskrim segera menetapkan tersangka untuk pemberi suap atau yang menikmati dari proses suap seperti sebagaimana terjadi pada Miranda Gultom.

"Diduga Joko yang menikmati dari proses hilangnya red notice karena terbukti ia bisa masuk keluar Indonesia tanpa halangan," terang Boyamin.

Boyamin pun berpesan kepada Bareskrim agar segera menetapkan tersangka kepada Joko, karena terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu menikmati dari proses dugaan aliran dana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya