Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TERSANGKA surat jalan palsu yang juga kuasa hukum buronan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku mendapat ancaman hingga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Teror datang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Dia takut mengalami hal serupa Novel Baswedan, makanya minta perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (6/8).
LPSK telah memeriksa Anita selama dua hari yakni Senin (3/8) dan Selasa (4/8).
"Dia (Anita) menyampaikan bahwa beberapa orang dari instansi mengingatkan dia untuk waspada dan mengubah kebiasaan," ujar Edwin.
Saat ini, LPSK belum menemukan bentuk ancaman tersebut. Ancaman itu baru sekadar pengakuan Anita. LPSK, imbuh Edwin, tengah menginvestigasi dugaan ancaman tersebut.
"Saat ini masih proses investigasi. Kami akan cross check (pemeriksaan silang) keterangan Anita Kolopaking dari berbagai sumber lainnya," ungkap Edwin.
Baca juga: Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Edwin mengatakan, Anita merupakan pelapor dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di LPSK. Pihaknya akan melindungi Anita jika ancaman itu terbukti.
"ITE itu karena handphone AK di-hack (diretas). Sebagai tersangka, hanya bisa dilindungi bila memenuhi syarat sebagai justice collaborator, artinya sepanjang kami menemukan adanya ancaman keselamatan jiwa," papar Edwin.
Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7) malam. Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved