Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mengaku Diteror, Anita Kolopaking Takut Alami Hal Serupa Novel

Siri Yona Hukmana
06/8/2020 10:22
Mengaku Diteror, Anita Kolopaking Takut Alami Hal Serupa Novel
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TERSANGKA surat jalan palsu yang juga kuasa hukum buronan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku mendapat ancaman hingga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Teror datang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dia takut mengalami hal serupa Novel Baswedan, makanya minta perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (6/8).

LPSK telah memeriksa Anita selama dua hari yakni Senin (3/8) dan Selasa (4/8).

"Dia (Anita) menyampaikan bahwa beberapa orang dari instansi mengingatkan dia untuk waspada dan mengubah kebiasaan," ujar Edwin.

Saat ini, LPSK belum menemukan bentuk ancaman tersebut. Ancaman itu baru sekadar pengakuan Anita. LPSK, imbuh Edwin, tengah menginvestigasi dugaan ancaman tersebut.

"Saat ini masih proses investigasi. Kami akan cross check (pemeriksaan silang) keterangan Anita Kolopaking dari berbagai sumber lainnya," ungkap Edwin.

Baca juga: Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Edwin mengatakan, Anita merupakan pelapor dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di LPSK. Pihaknya akan melindungi Anita jika ancaman itu terbukti.

"ITE itu karena handphone AK di-hack (diretas). Sebagai tersangka, hanya bisa dilindungi bila memenuhi syarat sebagai justice collaborator, artinya sepanjang kami menemukan adanya ancaman keselamatan jiwa," papar Edwin.

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7) malam. Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya