Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri telah menahan eks pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, hal itu dilakukan agar Anita tidak melarikan diri.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut, Awi juga mengatakan alasan penahanan tersebut yakni agar Anita tidak menghilangkan barang bukti. Awi menegaskan hal tersebut telah diatur sesuai Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana), dan agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," terang Awi.
Sebelumnya, Anita datang ke Gedung Bareksrim Polri pada Jumat (7/8). Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sampai pukul 04.00 WIB. Awi menyebut bahwa penyidik mencecar Anita dengan 55 pertanyaan.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tandas Awi.
baca juga: Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim
Anita diduga membantu Joko dalam membuat surat sakti agar mantan kliennya dapat mengurus KTP-el dalam permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diketahui menjadi perantara antara Joko dengan Brigjen Prasetijo.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-3)
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved