Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri telah menahan eks pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, hal itu dilakukan agar Anita tidak melarikan diri.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut, Awi juga mengatakan alasan penahanan tersebut yakni agar Anita tidak menghilangkan barang bukti. Awi menegaskan hal tersebut telah diatur sesuai Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana), dan agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," terang Awi.
Sebelumnya, Anita datang ke Gedung Bareksrim Polri pada Jumat (7/8). Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sampai pukul 04.00 WIB. Awi menyebut bahwa penyidik mencecar Anita dengan 55 pertanyaan.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tandas Awi.
baca juga: Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim
Anita diduga membantu Joko dalam membuat surat sakti agar mantan kliennya dapat mengurus KTP-el dalam permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diketahui menjadi perantara antara Joko dengan Brigjen Prasetijo.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis (30/7) lalu. Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-3)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved