Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Yakub Pryatama
05/8/2020 18:04
Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TIM penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Pasalnya, Anita mangkir dari panggilan awal yang seharusnya hadir pada Selasa (4/8) di Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menuturkan Anita tidak hadir dalam panggilan polisi namun melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Pada intinya menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan ada permintaan keterangan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dan tentunya dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8).

Adapun rencana pemanggilan ulang Anita akan dilakukan pada Jumat (7/8).

“Anita dipanggil pada 7 Agustus 2020, Jumat esok. Jadi kita sama-sama memonitor untuk pelaksanaannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Besok, Anita Kolopaking Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk kliennya, Joko Tjandra.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Joko dan disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Usai buron selama 11 tahun, akhirnya Joker, julukan Joko Tjandra, ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan diboyong ke Indonesia.

Kini, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar sudah menetap sementara di Rumah Tahanan cabang Salemba, Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya