Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pekan Depan Kejagung Umumkan Nasib Jaksa Pinangki

Cahya Mulyana
06/8/2020 14:25
Pekan Depan Kejagung Umumkan Nasib Jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah terbukti menemui terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di saat buron. Dugaan pelanggaran pidana membayangi Jaksa Pinangki dalam peristiwa tersebut dan kepastiannya akan diumumkan Kejagung pekan depan.

"Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).

Menurut dia, proses pendalaman perkara Jaksa Pinangki mengarah dugaan pelanggaran hukum pidana selain etik. Hal itu untuk memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak. "Semoga minggu depan bisa diberitahukan," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Prosesnya pendalaman berkas dilakukan berjenjang hingga nantinya sampai di mejanya.

Kejagung, lanjut Febrie, menjamin pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun, untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman.

“Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya,” jelas Febrie.

Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke JAM-Pidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).

Kejagung telah mengeksekusi Joko Tjandra di Rutan kelas I Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pidana dua tahun terhadap Joko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya