Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Hubungan Brigjen Prasetijo dengan Joker Lewat Anita Kolopaking

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/8/2020 20:17
Hubungan Brigjen Prasetijo dengan Joker Lewat Anita Kolopaking
Joko S Tjandra (rompi oranye)(MI/Fransisco Carollio)

TIM Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus adanya surat jalan atau surat sakti untuk narapidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

Terbitnya surat jalan yang membuat Joko melenggang dengan bebas keluar-masuk Indonesia nyatanya melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono menyebut sosok eks pengacara Joko, Anita Kolopaking (ADK) merupakan saksi kunci di balik kedekatan antara Joko Tjandra dengan Prasetijo.

"Memang ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU semua Melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Namun, Awi enggan membeberkan lebih jauh terkait peran Anita. Pasalnya, informasi tersebut termasuk dalam ranah penyidikan polisi.

Perihal kasus hilangnya red notice atas nama Joko Tjandra pun Awi enggan berbicara banyak. Ia menyebut soal red notice saat ini merupakan kewenangan penyidik.

"Tentunya itu menjadi objek perkara yang sendiri, nanti kita lihat itu domainnya tipikor mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020. Tentunya kita bersabar, kita beri waktu mereka juga menyusun rencana penyidikannya," tutur Awi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan Polri untuk sang Joker, julukan Joko.

Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Anita yang diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.

Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.

Sementara Brigjen Prasetijo resmi ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Jumat (31/7). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya