Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Belajar dari Kasus Joker, Kejagung-Kemendagri Eratkan Sinergitas

Cahya Mulyana
06/8/2020 22:10
Belajar dari Kasus Joker, Kejagung-Kemendagri Eratkan Sinergitas
jaksa Agung ST Burhanuddin(MI/M.Irfan)

KASUS terbitnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Joko Tjandra saat menjadi buronan kasus hak taguh (cessie) Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam sinergitas data kependudukan dan status hukum warga negara Inddonesia.

Hal itu mendorong Kejaksaan Agung RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Salah satu aspek dalam kerja sama tesebut ialah kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

"Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya.

Burhanuddin menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman itu uga meliputi penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan daapat memacu edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

"Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada tiga.hal yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna," paparnya dalam keterangan resmi.

Baca juga : Mendagri: Maksimalkan Database Dukcapil untuk Penegakan Hukum

Selanjutnya, kata dia, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

Ketiga, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

"Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya