Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polri akan Gandeng KPK Usut Kasus Tipikor Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/8/2020 22:42
Polri akan Gandeng KPK Usut Kasus Tipikor Joko Tjandra
Kabareskrim Komjen Listyo Sigtit Prabowo saat memimpin penangkapan Joko Tjandra(Antara/Nova Wahyudi)

KEPALA Badan Reserse kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor Joko Tjandra pada Minggu depan.

Namun, Listyo tak membeberkan secara pasti hari digelarnya penetapan tersangka tersebut.

Rencananya, Bareskrim akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Hubungan Brigjen Prasetijo dengan Joker Lewat Anita Kolopaking

“Kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK, untuk ikut langsung dalam proses penanganan gelar perkara penetapan tersangka,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Sebelumnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara penghapusan red notice Joko.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya