Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Cahya Mulyana
06/8/2020 17:25
MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Dugaan korupsi(Ilustrasi)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra.

"Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (Kolopaking, eks penasihat hukum JokonTjandra). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai dan bahawa isu ada uang saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam," papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberikan bukti dugaan grarifikasi Jaksa Pinangki berupa sejumlah dokumen di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut dia, MAKI berupaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki. Ia pun melayangkan beberapa dokumen termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.

Itu terutama penerbangan 12 dan 25 November 2019. "Jaksa P dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019, yang pertama itu dengan seorang laki-laki, yang ada di foto botaknya itu, namanya inisialnya R. Kedua tanggal 25 Itu sama 3 orang bersama dengan Anita (Kolopaking) juga dengan botak itu R itu kan oknum jaksanya nih," paparnya.

Menurut dia, dokumen itu sangat cukup bagi kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki. "Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan pasti saya gugat pra-peradilan ke pengadilan Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kejagung tengah mendalami dugaan ini. Kemudian pekan depan dipastikan Kejagung dapat segera menyimpulkan apakah Jaksa Pinangki melanggar pidana atau sebatas etik.

"Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).

Baca juga : KPK akan Optimalkan Penanganan Korupsi Korporasi

Menurut dia, proses pendalaman mengenai perkara Jaksa Pinangki akan menelusiri dugaan pidana selain etik. Hal itu untuk menastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak.

"Semoga minggu depan bisa diberitahukan," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Prosesnya pendalaman berkas dilakukan berjenjang hingga nantinya sampai di mejanya.

Kejagung, lanjut Febrie, menjamin pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun, untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman.

“Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya,” jelas Febri.

Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke JAM-Pidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).

Sementara itu, Kejagung telah mengeksekusi Joko Tjandra di Rutan kelas I Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pidana dua tahun terhadap Joko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya