Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI akan fokus pada kasus hukum Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga membantu pelarian buron Joko Soegiarto Tjandra. Pengusutan dugaan pelanggaran etik itu baru dilanjutkan begitu masalah hukum selesai.
“Sidang pidana dulu, baru etik,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kemarin.
Saat ini polisi masih mengusut pemberian surat jalan dan surat bebas covid-19 dari Prasetyo kepada terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Korps Bhayangkara pun masih butuh keterangan Prasetyo untuk mendalami kasus ini.
“Masih berjalan (pemeriksaannya) kalau masih ada kekurangan keterangan,” ujar Argo.
Brigjen Prasetyo terbukti menerbitkan surat jalan dan surat bebas covid-19 atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Dia juga ikut ke Pontianak bersama Joko dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Imbas masalah ini, Prasetyo dicopot dari kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, dia dijadikan tersangka.
Penyidik telah menahan Prasetyo di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain Brigjen Prasetyo, Anita Kolopaking turut menjadi tersangka.
Saat ini tim penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Pasalnya, Anita mangkir dari panggilan awal yang seharusnya hadir pada Selasa (4/8) di Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setyono menuturkan Anita tidak hadir dalam panggilan polisi, namun melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “Yang pada intinya menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan ada permintaan keterangan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dan tentunya dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua,” papar Awi.
Adapun rencana pemanggilan ulang Anita akan dilakukan pada Jumat 7 Agustus. Sebelumnya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo untuk kliennya, Joko Tjandra.
Anita ialah salah satu kuasa hukum Joko dan disangkakan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Seusai buron selama 11 tahun, Joko ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan diboyong ke Indonesia.
Kini, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli.
Terancam batal
Di sisi lain, rapat dengar pendapat (RDP) gabungan saat masa reses Komisi III terancam tidak terealisasi. Pembahasan yang menghadirkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia digelar pada masa sidang selanjutnya.
Ketua Komisi III Herman Hery menyebut materi pembahasan RDP gabungan juga berubah. Komisi III tidak hanya fokus pada polemik pelarian Joko Tjandra.
“Tetapi, semua buron kakap yang sudah bertahun-tahun tidak ditangkap,” ungkap Herman, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai persoalan belum ditangkapnya buron kasus korupsi harus diselesaikan. Hal itu menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alias negara seolah-olah tidak berdaya,” ujar dia. (Ant/P-1)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved