Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Pidana Dulu, Etik Menyusul

Yakub Pryatama W
06/8/2020 06:33
Kasus Pidana Dulu, Etik Menyusul
Brigjen Prasetyo Utomo(Antara/Nova Wahyudi)

POLISI akan fokus pada kasus hukum Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga membantu pelarian buron Joko Soegiarto Tjandra. Pengusutan dugaan pelanggaran etik itu baru dilanjutkan begitu masalah hukum selesai.

“Sidang pidana dulu, baru etik,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kemarin.

Saat ini polisi masih mengusut pemberian surat jalan dan surat bebas covid-19 dari Prasetyo kepada terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Korps Bhayangkara pun masih butuh keterangan Prasetyo untuk mendalami kasus ini.

“Masih berjalan (pemeriksaannya) kalau masih ada kekurangan keterangan,” ujar Argo.

Brigjen Prasetyo terbukti menerbitkan surat jalan dan surat bebas covid-19 atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Dia juga ikut ke Pontianak bersama Joko dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Imbas masalah ini, Prasetyo dicopot dari kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, dia dijadikan tersangka.

Penyidik telah menahan Prasetyo di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain Brigjen Prasetyo, Anita Kolopaking turut menjadi tersangka.

Saat ini tim penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Pasalnya, Anita mangkir dari panggilan awal yang seharusnya hadir pada Selasa (4/8) di Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setyono menuturkan Anita tidak hadir dalam panggilan polisi, namun melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “Yang pada intinya menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan ada permintaan keterangan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dan tentunya dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua,” papar Awi.

Adapun rencana pemanggilan ulang Anita akan dilakukan pada Jumat 7 Agustus. Sebelumnya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo untuk kliennya, Joko Tjandra.

Anita ialah salah satu kuasa hukum Joko dan disangkakan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Seusai buron selama 11 tahun, Joko ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan diboyong ke Indonesia.

Kini, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli.

Terancam batal

Di sisi lain, rapat dengar pendapat (RDP) gabungan saat masa reses Komisi III terancam tidak terealisasi. Pembahasan yang menghadirkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia digelar pada masa sidang selanjutnya.

Ketua Komisi III Herman Hery menyebut materi pembahasan RDP gabungan juga berubah. Komisi III tidak hanya fokus pada polemik pelarian Joko Tjandra.

“Tetapi, semua buron kakap yang sudah bertahun-tahun tidak ditangkap,” ungkap Herman, kemarin.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai persoalan belum ditangkapnya buron kasus korupsi harus diselesaikan. Hal itu menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alias negara seolah-olah tidak berdaya,” ujar dia. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya