Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Terdakwa Joko S Tjandra menjalani sidang perdana untuk kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur.
Kejaksaan akan menganalisa rekomendasi Ombudsman khususnya mengenai kaburnya Djoker.
Menurut Hari, administrasi penanganan perkara mungkin akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana
Sidang Jaksa Pinangki ditunda karena pengadilan diitutup akibat dua ASN dinyatakan positif covid-19.
Penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka juga sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte Gunawan Raka, menyatakan kliennya menerima hasil praperadilan melawan Bareskrim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte.
Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.
Hal itu disampaikan saat pembacaaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan.
Menurut Jefry, penyebutan nama Hatta Ali dan Burhanudin bukanlah atas pernyataan Pinangki dalam penyidikan.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice ialah Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Lalu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte sebagai
Tim Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyerahan tersangka Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum)
Ketiga tersangka surat palsu sang Joker, panggilan Joko Tjandra, adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali tercantum di dalam action plan jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas MA.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti oleh jaksa selama satu Minggu dari pengiriman berkas perkara.
Gaji Pinangki hanya sebesar Rp18,92 juta, sedangkan gaji suaminya yang merupakan anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan.
"Terdakwa (Pinangki) dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved