Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Tim penyidik rencananya akan melakukan pelimpahan tahap dua pada pekan depan.
Ketiga tersangka surat palsu sang ‘Joker’, panggilan Joko Tjandra, yakni tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. “Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, kepada Media Indonesia, kemarin.
Selanjutnya, pelaksanaan tahap dua akan dilakukan pada Senin (28/09). Perihal berkas red notice Joko Tjandra, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu laporan hasil penelitian dari JPU. “Kita tunggu hasil penelitian dari JPU,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti oleh jaksa selama satu Minggu dari pengiriman berkas perkara.
Penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra ke Kejagung, Senin (21/9), setelah diperbaiki.
Berkas perkara yang diserahkan ke JPU itu dibagi empat berkas, yaitu berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra, berkas tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, dan berkas tersangka Tommy Sumardi.
Sebagaimana diketahui berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Joko setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.
Pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
Selanjutnya Kamis (17/9), penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Seusai dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung. (Ykb/Ant/P-5)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved