Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Gugatan Praperadilan Napoleon Bonaparte Ditolak

Tri Subarkah
06/10/2020 12:45
Gugatan Praperadilan Napoleon Bonaparte Ditolak
Irjen Napoleon Bonaparte ( MI/Andri Widiyanto )

GUGATAN praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Suharno menilai penetapan tersangka Napoleon dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra sudah sah dan sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Suharno saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Pada pembacaan putusan itu, Napoleon tidak hadir ke persidangan. Ia hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Diketahui, gugatan praperadilan Napoleon didaftarkan pada tanggal 2 September lalu. Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti menilai Bareskrim tidak mempunyai bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," katanya Senin (28/9).

Baca juga : TNI Maksimalkan Media Sosial Agar Lebih Dekat dengan Masyarakat

Setidaknya ada empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim terkait penghapusan red notice Joko Tjandra. Selain Joko Tjandra dan Napoleon, tersangka lain adalah Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Joko Tjandra dan Tommy ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sementara Napoleon dan Prastijo sebagai tersangka penerima suap. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya